FANMA - Berikut adalah syarat - syarat untuk mengajukan NUPTK bagi GTK atau  Guru dan Tenaga Kependidikan. 

1. Syarat bagi PNS

-.Scan KTP

- Scan SK Pengangkatan CPNS/PNS

- Scan SK Penugasan

- Scan Ijazah SD - S1

2. Syarat bagi Non PNS

- Scan KTP

- Scan SK Bupati/Wali Kota

- Scan SK penugaan dari atasan langsung

- Scan Ijazah SD - S1

Berikut langkah - langkah pengajuan NUPTK secara online:

1. Buka situs https://sso.data.kemdikbud.go.id/

2. Login dengan menggunakan akun Dapodik


3. Pilih menu "Pengajuan NUPTK". Di menu ini akan muncul GTK yang belum mempuntai NUPTK atau Daftar Calon NUPTK. Jadi syarat pengajuan NUPTK yang utama adalah GTK harus sudah terdaftar di Aplikasi Dapodik.

4. Pilih nama GTK yang mau diajukan NUPTK nya dengan cara klik menu "Ajukan NUPTK"

5. Langkah selanjutnya upload semua file yang sudah tadi siapkan pada kolom yang tersedia. File yang sudah discan tadi harus berformat PDF.

6. Setelah semua file atau berkas terupload pilih menu "Ajukan"


Proses pengajuan ini bisa memakan waktu beberapa hari, tergantung approve oleh dinas Kabupaten/Kota. Jika lolos maka akan lanjut proses approve nya oleh LPMP. Jika tidak di appeove oleh Dinas Kabupaten/Kota, maka akan muncul pemberitahuan pad web tadi, kemungkinan ada syarat yang tidak sesuai.


Demikian cara pengajuan NUPTK, semoga bermanfaat terima kasih.

Post a Comment